Bagi para pemilik kendaraan bermotor, berikut adalah prosedur dan persyaratan pengurusan Registrasi Kendaraan 5 Tahunan (ganti plat nomor kendaraan) di Kabupaten Jombang :
Persyaratan
– Kendaraan terdaftar di Kota/Kabupaten dalam wilayah Jawa Timur
– Membawa kendaraan yang akan diajukan proses R5T
– STNK asli
– KTP asli pemilik (sesuai data yang tercantum di STNK) – KTP asli pengurus (apabila diwakilkan)
– BPKB asli dan nota pembelian
– Fotocopy BPKB dan Surat Keterangan Lembaga Penjamin jika BPKB sedang dijaminkan
– Kartu Keluarga (jika diwakilkan oleh keluarga dalam 1 KK dengan pemilik kendaraan)
– surat kuasa bermaterai Rp 6000 (bagi yang diwakilkan orang lain)
– Pelaksanaan di kantor Samsat Jombang (depan pabrik Pei Hei)
Prosedur
– Parkir kendaraan di bagian Cek Fisik kendaraan
– Fotocopy berkas di tempat fotocopy yang berada di SAMSAT
– Bawa berkas ke Loket Cek Fisik Kendaraan
– Gesek nomor rangka kendaraan dan nomor mesin
– Isi formulir cek fisik kemudian serahkan kembali ke Loket Cek fisik untuk pengesahan
– Isi Formulir Registrasi 5 Tahunan
– Serahkan berkas ke Loket 1
– Membayar Biaya administrasi STNK, TNKB dan Pajak Kendaraan di Loket Kasir
– Pengambilan STNK
– Pengambilan TNKB (plat nomor)
Catatan
Biaya administrasi selama pengurusan Registrasi 5 Tahunan antara lain :
– Administrasi Penerbitan STNK
___Roda 2 dan 3 Rp 100 ribu
___Roda 4 atau lebih Rp 200 ribu
– Administrasi Penerbitan TNKB
___Roda 2 dan 3 Rp 60 ribu
___Roda 4 atau lebih Rp 100 ribu
Biaya tersebut belum termasuk Pajak Kendaraan dan SWDKLLJ
Pemanggilan nama antrean sesuai nama tercantum di STNK
Datang lebih awal, kantor SAMSAT buka mulai jam 08.00 s/d 15.00 WIB, kecuali hari Sabtu sampai dengan jam 12.00 WIB
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.