Persyaratan dan Prosedur Pengurusan Registrasi Kendaraan Bermotor 5 Tahunan

Bagi para pemilik kendaraan bermotor, berikut adalah prosedur dan persyaratan pengurusan Registrasi Kendaraan 5 Tahunan (ganti plat nomor kendaraan) di Kabupaten Jombang :

Persyaratan

– Kendaraan terdaftar di Kota/Kabupaten dalam wilayah Jawa Timur

– Membawa kendaraan yang akan diajukan proses R5T

– STNK asli

– KTP asli pemilik (sesuai data yang tercantum di STNK)  – KTP asli pengurus (apabila diwakilkan)

– BPKB asli dan nota pembelian

– Fotocopy BPKB dan Surat Keterangan Lembaga Penjamin jika BPKB sedang dijaminkan

– Kartu Keluarga (jika diwakilkan oleh keluarga dalam 1 KK dengan pemilik kendaraan)

– surat kuasa bermaterai Rp 6000 (bagi yang diwakilkan orang lain)

– Pelaksanaan di kantor Samsat Jombang (depan pabrik Pei Hei)

Prosedur

– Parkir kendaraan di bagian Cek Fisik kendaraan

– Fotocopy berkas di tempat fotocopy yang berada di SAMSAT

– Bawa berkas ke Loket Cek Fisik Kendaraan

– Gesek nomor rangka kendaraan dan nomor mesin

– Isi formulir cek fisik kemudian serahkan kembali ke Loket Cek fisik untuk pengesahan

– Isi Formulir Registrasi 5 Tahunan

– Serahkan berkas ke Loket 1

– Membayar Biaya administrasi STNK, TNKB dan Pajak Kendaraan di Loket Kasir

– Pengambilan STNK

– Pengambilan TNKB (plat nomor)

Catatan

Biaya administrasi selama pengurusan Registrasi 5 Tahunan antara lain :

– Administrasi Penerbitan STNK

___Roda 2 dan 3 Rp 100 ribu

___Roda 4 atau lebih Rp 200 ribu

– Administrasi Penerbitan TNKB

___Roda 2 dan 3 Rp 60 ribu

___Roda 4 atau lebih Rp 100 ribu

Biaya tersebut belum termasuk Pajak Kendaraan dan SWDKLLJ

Pemanggilan nama antrean sesuai nama tercantum di STNK

Datang lebih awal, kantor SAMSAT buka mulai jam 08.00 s/d 15.00 WIB, kecuali hari Sabtu sampai dengan jam 12.00 WIB

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.