LAYANAN RAMAH KELOMPOK RENTAN SATPAS SATLANTAS POLRES JOMBANG

Undang undang nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik telah mengamanatkan kepada penyelenggara pelayanan publik untuk memberikan pelayanan dengan perlakuan khusus kepada anggota masyarakat tertentu yang dikategorikan sebagai kelompok rentan meliputi penyandang disabilitas, wanita hamil, ibu menyusui, anak-anak, lansia, dan korban bencana sosial serta korban bencana alam. Kelompok rentan ini memiliki kedudukan dan kebutuhan yang sama seperti masyarakat pada umumnya untuk mendapatkan pelayanan publik yang berkualitas. Untuk mendukung hal tersebut, Pemerintah melalui MENPANRB melaksanakan Pemantauan dan Evaluasi Penyediaan Sarana dan Prasarana  Ramah Kelompok Rentan. Dengan adanya monitoring evaluasi  tersebut, diharapkan dapat mendorong awareness dari setiap unit pelayanan publik di Indonesia untuk turut serta memberikan pelayanan yang inklusif kepada seluruh pengguna layanan termasuk di dalam nya adalah kelompok rentan.

Dalam rangka mewujudkan persamaan hak, persamaan perlakuan dan penyediaan fasilitas standar pelayanan dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan, penyelenggaraan pelayanan publik diharuskan  melakukan pelayanan prima untuk membangun kepercayaan masyarakat khususnya pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi yang diselenggarakan pada Polres Jombang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *