Fungsi Polisi Lalu Lintas adalah penyelenggaraan tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang merupakan penjabaran kemampuan teknis profesional yang meliputi :

A. Pendidikan masyarakat lalu lintas (Police Traffic Education).

          Pendidikan dan pembinaan masyarakat dalam rangka keamanan Lalu-lintas dengan kegiatan-kegiatan yang diarahkan terhadap :

1)      Masyarakat yang terorganisir adalah :

  • (a)    Patroli Keamanan Sekolah (PKS).
  • (b)    Pramuka Lantas.
  • (c)     Kamra Lalu-lintas.

2)      Masyarakat yang tidak terorganisir adalah :

Terhadap masyarakat pemakai jalan ditujukan untuk menciptakan “Traffic Mindennes”, melalui kegiatan :

  • (a)    Penerangan, penyuluhan, pemberitaan melalui media massa, film dan brosur.
  • (b)    Pekan Lalu-lintas, pameran lalu-lintas.
  • (c)    Taman Lalu-lintas.

B.  Pengkajian masalah Lalu-lintas (Police Traffic Engineering) meliputi kegiatan sebagai berikut :

  • Penelitian terhadap penyebab kecelakaan, kemacetan dan pelanggaran Lalu-lintas (yang menyangkut kondisi jalan dan kendaraan).
  • Pengawasan terhadap pemasangan dan penempatan : Jalan (Way), Rambu-rambu Lalu-lintas (Traffic Sign), Alat-alat pengatur Lalu-lintas (Traffic Signal), dan Marka jalan (Road Mark).

C. Penegakan hukum Lalu-lintas (Police Traffic Law Enforcement).

1)      Preventif :

  • (a)    Pengaturan Lalu-lintas (Traffic Direction)
  • (b)    Penjagaan/pengawasan Lalu-lintas (Traffic Obsevation).
  • (c)     Pengawalan Lalu-lintas (Traffic Escort).
  • (d)    Patroli Lalu-lintas (Traffic Patrol).

2)      Represif :

  • (a)  Penyidikan kecelakaan Lalu-lintas (Traffic Accident Investigation).
  • (b)  Penindakan terhadap pelanggaran Lalu-lintas (Traffic Enforcement).

D. Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor

  1. Pemeriksaan pengetahuan dan kemampuan calon pengemudi kendaraan bermotor.
  2. Penyelenggaraan perijinan pengemudi kendaraan bermotor.
  3. Penyelenggaraan Administrasi, Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
  4. Pengumpulan dan pengolahan data Lalu-lintas.