SATLANTAS POLRES JOMBANG– Syarat sah untuk dapat mengemudi di jalan raya yaitu mengantongi Surat Izin Mengemudi atau SIM. Seperti yang diketahui, SIM dibagi atas beberapa golongan seperti, SIM A, SIM B, hingga SIM C. Namun, golongan SIM tidak hanya berhenti disitu saja, saat ini sudah tersedia golongan SIM D yang diperuntukkan para pengendaraRead More →

SATLANTAS POLRES JOMBANG –  Surat Izin Mengemudi untuk sepeda motor (SIM C) kini dibagi menjadi tiga golongan, yakni SIM C, SIM CI, dan CII. Ketiganya digolongkan berdasarkan kapasitas mesin sepeda motor yang digunakan. SIM C digunakan untuk sepeda motor berkapasitas di bawah 250cc, sedangkan SIM CI digunakan untuk sepeda motor berkapasitas mesinRead More →