Syarat Miliki SIM D untuk Kaum Difabel
2023-11-07
SATLANTAS POLRES JOMBANG– Syarat sah untuk dapat mengemudi di jalan raya yaitu mengantongi Surat Izin Mengemudi atau SIM. Seperti yang diketahui, SIM dibagi atas beberapa golongan seperti, SIM A, SIM B, hingga SIM C. Namun, golongan SIM tidak hanya berhenti disitu saja, saat ini sudah tersedia golongan SIM D yang diperuntukkan para pengendaraRead More →