Surat Izin Mengemudi atau biasa disebut SIM memiliki masa berlaku 5 tahun sejak tahun diterbitkan. Sebelum habis masa berlakunya, pemilik SIM harus memperpanjang masa berlaku tersebut dengan mendatangi loket pelayanan SIM di Polres setempat.
Syarat untuk memperpanjang SIM adalah membawa SIM dan KTP (asli beserta fotokopi) dilengkapi dengan surat keterangan sehat dari dokter puskesmas, rumah sakit maupun klinik.
Dahulu, untuk memperpanjang SIM harus datang ke loket pelayanan SIM di kota sesuai alamat yang tercantum di SIM dan KTP. Jika sudah pindah domisili ke kota lain, maka SIM tidak bisa lagi diperpanjang di polres asal, melainkan harus cabut berkas dan diperpanjang di kota yang baru sesuai alamat KTP.
Kini Perpanjangan Mutasi SIM Tanpa Cabut Berkas!
Nah peraturan terbaru tentang perpanjangan SIM ternyata memungkinkan pemilik SIM memperpanjang SIM di mana saja, tidak harus datang ke kota asal. Hal ini dimungkinkan sejak POLRI menerbitkan SIM ONLINE.
Dengan SIM ONLINE tersebut kita bisa memperpanjang SIM di mana saja. Misal SIM diterbitkan oleh Polres Denpasar sementara orangnya bekerja di Jombang, maka pemohon bisa memperpanjang SIM-nya di loket pelayanan SIM yang ada di Jombang.
Demikian juga jika SIM-nya diterbitkan oleh Polres Ponorogo atau kota lain manapun, sedangkan KTP-nya sudah pindah ke Jombang, maka dapat langsung mutasi (ganti alamat) sekaligus memperpanjang SIM di loket SIM ONLINE yang ada di Jombang.
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.