Jombang– Pada tanggal 21 Januari 2020 mulai diberlakukannya tarif PNBP sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, hal ini ditujukan untuk reformasi pelayanan publik yang lebih transparan dan akuntabel.
2017-01-09
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.