Fungsi Polisi Lalu Lintas adalah penyelenggaraan tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang merupakan penjabaran kemampuan teknis profesional yang meliputi :
A. Pendidikan masyarakat lalu lintas (Police Traffic Education).
Pendidikan dan pembinaan masyarakat dalam rangka keamanan Lalu-lintas dengan kegiatan-kegiatan yang diarahkan terhadap :
1) Masyarakat yang terorganisir adalah :
- (a) Patroli Keamanan Sekolah (PKS).
- (b) Pramuka Lantas.
- (c) Kamra Lalu-lintas.
2) Masyarakat yang tidak terorganisir adalah :
Terhadap masyarakat pemakai jalan ditujukan untuk menciptakan “Traffic Mindennes”, melalui kegiatan :
- (a) Penerangan, penyuluhan, pemberitaan melalui media massa, film dan brosur.
- (b) Pekan Lalu-lintas, pameran lalu-lintas.
- (c) Taman Lalu-lintas.
B. Pengkajian masalah Lalu-lintas (Police Traffic Engineering) meliputi kegiatan sebagai berikut :
- Penelitian terhadap penyebab kecelakaan, kemacetan dan pelanggaran Lalu-lintas (yang menyangkut kondisi jalan dan kendaraan).
- Pengawasan terhadap pemasangan dan penempatan : Jalan (Way), Rambu-rambu Lalu-lintas (Traffic Sign), Alat-alat pengatur Lalu-lintas (Traffic Signal), dan Marka jalan (Road Mark).
C. Penegakan hukum Lalu-lintas (Police Traffic Law Enforcement).
1) Preventif :
- (a) Pengaturan Lalu-lintas (Traffic Direction)
- (b) Penjagaan/pengawasan Lalu-lintas (Traffic Obsevation).
- (c) Pengawalan Lalu-lintas (Traffic Escort).
- (d) Patroli Lalu-lintas (Traffic Patrol).
2) Represif :
- (a) Penyidikan kecelakaan Lalu-lintas (Traffic Accident Investigation).
- (b) Penindakan terhadap pelanggaran Lalu-lintas (Traffic Enforcement).
D. Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor
- Pemeriksaan pengetahuan dan kemampuan calon pengemudi kendaraan bermotor.
- Penyelenggaraan perijinan pengemudi kendaraan bermotor.
- Penyelenggaraan Administrasi, Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
- Pengumpulan dan pengolahan data Lalu-lintas.