- Menyelenggarakan kegiatan pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli di sepanjang jalan raya lingkungannya.
- Melaksanakan penindakan pelanggaran lalu-lintas dan penanganan pertama TKP kecelakaan lalu-lintas di sepanjang jalan yang menjadi tanggungjawabnya.
- Melaksanakan penindakan kriminalitas yang terjadi disepanjang jalan atau melalui jalan tempat kejadian perkara.
- Mengirimkan berkas perkara pelanggaran lalu-lintas ke pengadilan dan berkas penanganan pertama kecelakaan lalu-lintas dan kriminalitas ke satuan kewilayahan sesuai dengan tempat kejadian perkara.
- Membuat rencana dan program kegiatan PJR dalam menghadapi ancaman Kamtibmas di jalan dalam beat wilayah tugasnya.
- Memelihara sarana pendukung tugas sesuai dengan spesifikasi, kualitas dan kuantitasnya.
- Melaksanakan pedoman/petunjuk dan prosedur tugas-tugas PJR.
- Mengadakan koordinasi dan kerjasama dalam rangka melaksanakan pengkajian terbatas, penegakan hukum gabungan (emisi, teknik laik jalan), penelitian kecelakaan lalu-lintas dan survey rute perjalanan VVIP / VIP.
- Melaksanakan kegiatan Dikmas lantas kepada masyrakat pemakai jalan.
- Melaksanakan pengawasan, analisa dan evaluasi pelaksanaan tugas PJR secara kualitatif dan kuantitatif dengan berjenjang dari Unit PJR sampai dengan Den PJR.
2018-08-29