Undang undang nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik telah mengamanatkan kepada penyelenggara pelayanan publik untuk memberikan pelayanan dengan perlakuan khusus kepada anggota masyarakat tertentu yang dikategorikan sebagai kelompok rentan meliputi penyandang disabilitas, wanita hamil, ibu menyusui, anak-anak, lansia, dan korban bencana sosial serta korban bencana alam. Kelompok rentan iniRead More →