Memperpanjang SIM Luar Kota TERBARU (Tanpa Cabut Berkas)
2018-01-29
Surat Izin Mengemudi atau biasa disebut SIM memiliki masa berlaku 5 tahun sejak tahun diterbitkan. Sebelum habis masa berlakunya, pemilik SIM harus memperpanjang masa berlaku tersebut dengan mendatangi loket pelayanan SIM di Polres setempat. Syarat untuk memperpanjang SIM adalah membawa SIM dan KTP (asli beserta fotokopi) dilengkapi dengan surat keteranganRead More →