Surat Izin Mengemudi atau biasa disebut SIM memiliki masa berlaku 5 tahun sejak tahun diterbitkan. Sebelum habis masa berlakunya, pemilik SIM harus memperpanjang masa berlaku tersebut dengan mendatangi loket pelayanan SIM di Polres setempat. Syarat untuk memperpanjang SIM adalah membawa SIM dan KTP (asli beserta fotokopi) dilengkapi dengan surat keteranganRead More →

Ada 2 cara untuk melakukan perpanjangan SIM, pertama bisa datang langsung ke kantor SAMSAT Jombang dan bisa juga melalui Mobil SIM Keliling. Perpanjangan SIM di Kantor SAMSAT Berdasarkan pengalaman saya, langkah dalam mengurus perpanjangan SIM adalah: Siapkan Berkas berupa Stopmap dan 3 lembar fotokopi SIM lama+KTP, untuk menyiapkan berkas iniRead More →